Medan(harianSIB.com)
Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
Lokasi penambangan berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 14 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
"Sebanyak 12 unit alat berat diamankan di lokasi tambang, sementara 2 unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area penambangan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (3/3/2026).
Ferry mengatakan ekskavator tersebut saat ini diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut.
Baca Juga: Modus Antar Istri Berobat, Motor Ojol Digondol Pria di Delitua "Keempatbelas yang diamankan nanti akan ditempat ke gudang penyimpanan
Polda Sumut," ucapnya.
Sementara itu, Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto.