Rantauprapat(harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga terlibat aktivitas judi online di sebuah warung internet (warnet) di Rantauprapat.
BH diamankan saat sedang bermain judi online di Warnet 88, Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad menjelaskan, penindakan tersebut bermula ketika personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan melakukan sosialisasi terkait bahaya serta larangan praktik judi online.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang memainkan judi online melalui situs H03 menggunakan komputer nomor 09 di warnet tersebut.
Baca Juga: Daus Mini dan Ustadz Angling Darma Safari Dakwah di Masjid Raya Al-Aman Aekkanopan "Mengetahui pelaku sedang bermain
judi online, tim petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan," ujar
AKP M Jihad kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta catatan berisi username dan password akun aplikasi judi online H03.