Tanjungbalai (harianSIB.com)
Dua pria inisial KA PJT alias Neo (48) dan IY alias Boy (51), diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II l, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Minggu (8/3/2026), sekira Pukul 03.30 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, kepada harianSIB.com, Senin (9/3/2026), membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Dijelaskannya, keduanya ditangkap sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang diamankan dari yakni 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi 1 bungkus teh cina warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram.
Kemudian, 1 unit sepeda motor warna abu abu dan dua handphone.
Baca Juga: Personil Sat Polairud Tanjungbalai Bantu Perbaiki Mesin Kapal Nelayan "Tersangka KA PJT alias Neo dan IY alias Boy beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Kantor
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut
M Ruslan.
Lebih lanjut dikatakannya, para pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (**)