Tapteng(harianSIB.com)
Tim Opsnal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Jumat (6/3/2026).
Terlapor diamankan di Lingkungan 3 Hutabalang atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan kerabatnya sendiri.
Kasat Reskrim IPTU Dian A.P mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan sekaligus, yakni laporan polisi kasus penganiayaan (LP/82) dan laporan polisi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (LP/83).
Kejadian pertama dialami oleh tante terlapor, RP (41), pada Rabu (4/3/2026). Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan paham terkait urusan keluarga di rumah korban.
Baca Juga: Tapteng dalam Tahap R3P, Sekda Tekankan OPD Bekerja untuk Rakyat Cekcok tersebut membuat terduga melakukan penganiayaan fisik dengan memukul wajah
korban dan melemparkan batu hingga
korban jatuh pingsan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pada Kamis (5/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, terlapor kembali melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya, NG (29). Diduga karena pengaruh alkohol, terlapor emosi saat meminta dibukakan pintu rumah.