Rantauprapat(harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap 2 terduga pengedar sabu di Dusun Siluman A, Desa Tebinglinggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (8/3/2026) siang.
Kasat Resnarkoba AKP Hardianto SH MH mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan warga," kata Kasat kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Terduga Pengedar Narkoba di Simandulang Labura Diringkus Polisi, Sabu 10,16 Gram Diamankan Sekitar pukul 13.00 WIB, tim petugas melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di belakang rumah warga di Dusun Siluman A.
"Tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R (42), warga Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan MHZ (25), warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau," ungkapnya.
Editor
: Wilfred Manullang