Pematangsiantar(harianSIB.com)
Tak kapok meski pernah tersandung kasus narkotika, seorang residivis berinisial GPP (24) kembali harus berurusan dengan polisi.
Pria yang merupakan warga Huta II Pondok Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu.
GPP diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (6/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (14/3/2026), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Baca Juga: Bawa Sabu 2 Kg, 2 Calon Penumpang Tujuan Lombok Ditangkap di Bandara Kualanamu Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan GPP yang saat itu melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe di dalam tas hitam yang disandang pelaku.