Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Balai Ujung Tanjung Jalan Asahan Kelurahan Indera Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan berinisial NA (19) warga Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, RA (19) warga Jalan Pemuda Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara dan DR (17) yang menjadi anak berhadapan dengan hukum.
" Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Maret 2026," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Chandra SH MH melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan, Sabtu (14/03/2026).
Kepada harianSIB.com, Ipda M Ruslan menerangkan bahwa ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Curas terhadap seorang korban bernama Nashruddin (19) warga Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Patroli Blue Light Polsek Bangun Sasar Geng Motor dan Balap Liar Ipda M Ruslan menjelaskan tindak pidana
Curas tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan cara mendatangi korban yang tengah duduk bersama rekannya di Balai Ujung Tanjung Jalan Asahan, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pada saat kejadian lanjut Ipda M Ruslan, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang ditempelkan ke paha korban. Sementara pelaku lainnya mengeluarkan benda mirip senjata api yang diselipkan di pinggangnya untuk mengancam korban.
Editor
: Robert Banjarnahor