Pematangsiantar (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (7/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis kasus narkotika tahun 2019 berinisial TKS (34), warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (14/3/2026), mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Residivis Narkoba Ditangkap di Halaman Hotel Adel Weis, Polisi Sita 5 Paket Sabu Saat pintu rumah diketuk, TKS membuka pintu dan langsung diamankan petugas. Ketika diperiksa, dari kantong celana belakangnya ditemukan plastik klip berisi delapan paket sabu dengan berat 5,02 gram.
Petugas kemudian menggeledah kamar tersangka dan menemukan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, TKS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R.
Editor
: Wilfred Manullang