Belawan(harianSIB.com)
Dua pria, TA alias Popon dan Bi, terduga pelaku penganiyaaan yang terjadi beberapa pekan lalu terhadap seorang warga di kawasan Jalan Bunga, Belawan, dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit 3 Jatanras Ditreskrimun Polda Sumut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Minggu (15/3/2026) mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban JP terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, saat korban baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya.
"Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri, kemudian salah satu pelaku sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan, dan dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang.
Walaupun, mengalami luka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.
"Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan, setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.