Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Tim Ditresnarkoba menggagalkan peredaran narkoba sindikat jaringan internasional asal Thailand di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (8/3/2026).
Dalam upaya penggagalan tersebut, seorang kurir berinisial M berhasil diringkus dengan barang bukti sabu siap edar seberat 29 kilogram.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan, awalnya personel menerima dari masyarakat tentang adanya mobil yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke luar daerah.
"Berdasarkan informasi itu, personel Ditresbarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial M saat berada di SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan," ujarnya, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: PLN UIP Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Kejati Aceh Percepat Pembangunan Tower Transmisi Sambung Andy, dari pelaku disita barang bukti
sabu seberat 29 kg yang rencananya akan diedarkan di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M merupakan
sindikat jaringan peredaran narkoba
internasional.
" M ini awalnya dikenalkan oleh saudaranya yang bernama R namun berdomisili di luar negeri tepatnya di Thailand berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk membawa sabu puluhan kilo itu dari Kabupaten Aceh Timur ke Kota Lhokseumawe," ucapnya.