Medan (harianSIB.com)
Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilaporkan Tunggul Sihombing ke Polres Samosir sejak November 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Merasa laporannya mandek selama 1,5 tahun, Tunggul melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Sumut.
Kuasa hukum Tunggul, Tifa Katidu Sihombing, Rabu (18/3/2026), menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat dengan Nomor: STPL/288/XI/2024/Res Samosir/Sumut tertanggal 15 November 2024.
"Sejak bergulir, penyidik Polres Samosir memang telah memanggil dan memeriksa saksi. Namun sampai saat ini klien kami tidak pernah mendapatkan SP2HP dan tidak ada gelar perkara," ujarnya.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu Ia menilai penyidik terkesan tidak serius menangani perkara tersebut. Karena tidak adanya kepastian hukum, pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid
Propam)
Polda Sumut pada 15 Januari 2026.
"Kami berharap perkara ini dapat ditarik ke Polda Sumut agar segera digelar, serta klien kami mendapat kepastian dan perlindungan hukum," tegas Tifa.