Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar. Tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026), menyampaikan tersangka berinisial AH, yakni Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas Bank BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.
"Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir yang bersangkutan adalah mantan pimpinan kantor kas Bank BNI," ujarnya di Mapolda Sumut.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Baca Juga: Laporan Mandek 1,5 Tahun di Polres Samosir, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Waris Dilaporkan ke Polda Sumut Namun, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, AH berangkat dari Bali menuju Australia pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 18.55 WIB.
"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," kata Rahmat.