Medan(harianSIB.com)
Seorang pria yang dikenal sebagai residivis kambuhan kembali harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol sebuah rumah warga dan menggondol sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Ironisnya, hasil kejahatan itu disebut hanya laku Rp 30 ribu, lalu habis untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online. Pelaku Bayu Harianto (30) warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat diringkus, pria pengangguran itu tidak sedang bersembunyi atau melarikan diri. Ia justru ditemukan polisi sedang asyik duduk bermain di warnet di kawasan Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026) mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/III/2026/SPKT/Polsek Medan Area.
Baca Juga: Aksi Pria Konsumsi Sabu Direkam Warga, Polres Binjai Amankan Pelaku "Korban dalam kasus ini adalah Rian Ananta Harahap (30) warga Jalan Seto Lingkungan VII. Sedangkan rumah yang dibobol pelaku berada di Jalan Bromo Lorong Mulia. Peristiwa itu diketahui terjadi pada, Selasa (24/3/2026) pagi. Dari rumah tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang diantaranya 1 mesin air merek Shimizu, 2 set shower, 2 kran/cham dan 1 set handel pintu," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, terungkapnya pencurian ini bermula saat korban menerima kabar dari sepupunya pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB, bahwa rumahnya telah dibobol maling. Mendapat informasi tersebut korban datang ke lokasi dan mendapati kondisi rumah sudah tidak seperti biasa, pintu rumah telah terbuka. Korban yang panik mengecek rekaman CCTV milik tetangga.