Pancurbatu(harianSIB.com)
Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Pancurbatu berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (26/3/2026). Penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan melalui mediasi.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/Polsek Pancurbatu, dengan pelapor sekaligus korban Heru Sahat Brema Siahaan dan terlapor Andhy Tarigan.
Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi S Tarigan SH MH membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai atas kesepakatan bersama.
Baca Juga: Geng Motor Brutal Serang Tiga Pengendara di Jalan Mistar Medan "Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini melalui jalur mediasi," ujarnya, Kamis (26/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan musyawarah serta pemulihan hubungan sosial antara pihak yang bersengketa. Baik korban maupun terlapor, lanjutnya, secara sukarela memilih jalur kekeluargaan.