Aekkanopan(harianSIB.com)
Empat orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan dua orang korban berbeda ditangkap petugas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Kamis (26/3/2026).
Penangkapan para tersangka dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal dan aksi penangkapannya atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus.
Informasi dihimpun, para tersangka yang ditangkap yakni, Gunawan (31) dan A Kirana Milala (35). Gunawan dan A Kirana Milala, merupakan warga Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Keduanya ditangkap karena melakukan curat terhadap korban, Dewi (26), warga Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan penangkapannya di Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Baca Juga: Selama Idul Fitri Harga Masih Stabil, Diproyeksikan Tetap Terkendali Sepekan ke Depan Sebelum keduanya ditangkap, Dewi melapor ke Polsek Kualuh Hulu, berkaitan hilangnya tas miliknya saat ia beristirahat di salah satu musala di Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan dan saat melapor, korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp 20 juta.
Lalu, dua tersangka lain yakni, A Aritonang (24), warga Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan dan M Virza (18), warga Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.