Langkat (SIB)- Dua tersangka pencuri kabel telekomunikasi diamankan petugas Polsek Secanggang. Keduanya M (49) warga Desa Tanjung Ibus, Secanggang dan Muh alias Utar (36) Penduduk Pondok Rindu, Kecamatan Secanggang diamankan dari Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sabtu (8/2).Penangkapan kedua pelaku spesialis pencuri kabel tembaga itu berawal dari informasi warga yang mengetahui salah seorang pelaku sedang menjual kabel Telkom jenis feeder itu ke salah satu penjual barang bekas. Petugas mendapat laporan terjun ke lokasi dan meringkus dua tersangka berikut barang bukti yang digunakan pelaku memotong kabel yakni 1 cutter, pisau dapur, 1 tang, dan kabel feeder yg telah dipotong-potong panjang 90 meter atau seberat 30 Kg.Kapolsek Secanggang AKP Pertogi Pakpahan dikonfirmasi Senin (10/2) membenarkan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Akibat perbuatan itu pihak Pertamina mengalami kerugian ditaksir Rp 74 juta lebih,†katanya. (B2/x)