Medan (SIB)- Seorang tersangka Curanmor, RPT (21) warga Jalan Pipit 8 Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, ditangkap warga di Jalan Besi Simpang Jalan Sutrisno. Medan Area, usai mencuri sepedamotor milik Rita Kiati Sembiring (29) warga Jalan Stasion Tani Asli Kampung Lalang, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Rabu (12/2/2014).Keterangan yang dihimpun, pagi itu korban mencari sarapan, mengendarai sepedamotor Mio. Tak lama, korban singgah di satu warung lontong, dan memarkirkan sepedamotornya di pinggir jalan, dengan posisi kunci kontak tergantung di sepedamotor.Seketika RPT menghampiri sepedamotor korban. Aksi tersangka dipergoki pemilik usaha lontong, dan memberitahukannya ke korban. Rita pun terkejut dan berusaha mengejar tersangka sembari berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban berhasil menangkap tersangka tak jauh dari lokasi.Massa, langsung menghakimi tersangka. Petugas Reskrim Polsek Medan Area datang ke lokasi. mengamankan tersangka. Saat RPT digeledah, petugas menemukan bungkus rokok berisi ganja. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako, berikut barang bukti.Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra SIK MSi MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan. "Kita telah mengamankan sepedamotor korban untuk dijadikan barang bukti. Dari tersangka diamankan 1 bungkus rokok berisi ganja. Tersangka dikenakan Pasal 362 Ranmor Roda 2 dan UU Narkotika, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ujar Rama.(A24/w)