Berastagi (SIB)- Jon Perta Tarigan (29) dan adiknya Pranoto Tarigan (23) penduduk Jalan Jamin Ginting Dusun Kuta Gadung Desa Raya Berastagi, sejak Minggu (19/1) meringkuk di sel RTP Polsekta Berastagi dengan tuduhan mengeroyok Junedy Sembiring.Surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kapolsek Berastagi Kompol Juben MS Sagala, 20 Januari 2014, disebutkan Jon Perta Tarigan dan Pranoto diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama pada Minggu (19/1) sekira jam 15.00 WIB ,di pencucian wortel milik Junedy Sembiring. Perintah penahanan 20 hari sampai 8 Pebruari 2014 dan disebut masa penahanan telah diperpanjang.Jon Perta Tarigan dan Pranoto Tarigan melalui ayahnya Tony Tarigan mengatakan penahanan oleh Polsek terhadap kedua putranya itu dirasa tidak adil . “Sebagai orang susah dan tidak punya uang , anak saya saja yang ditahan, tentu sedih rasanya. Kedua putra saya dicucuk pakai pisau malah ditahan dan yang menikam itu kini bebas dan tidak ditahan â€,kata Toni Tarigan kepada wartawan, Selasa (11/2/2014).Toni Tarigan bersama beberapa saksi mata yang melihat awal kejadin perkelahian itu ,di antaranya, Junedi Tarigan dan Manat Nababan (keduanya ini juga sebagai saksi di Polsek Berastagi) kepada wartawan menjelaskan, kejadiannya Minggu siang (19/1) beberapa pemuda setempat duduk minum di satu kedai kopi di Dusun Kuta Gadung Berastagi.Kemudian sekira pukul 13.00 WIB , melintas Junedy Sembiring dengan berjalan kaki hendak ke tempat cuci wortel (sayur). Saat itu , Junedy Sembiring dan Pranoto saling pandang dan berlanjut terjadi pertengkaran. Malah kata Pranoto melalui ayahnya Tony Tarigan, Junedy Sembiring berucap “pakai rok kauâ€. Mendengar ucapan itu, Pranoto mendatangi Junedy Sembiring mempertanyakan maksud kata-tanya itu, malah Pranoto diludahi, sehingga terjadi perkelahian.Melihat perkelahian itu , Perta Tarigan (abang Pranoto ) yang juga ada di kedai kopi datang berusaha melerai, namun tidak jauh dari TKP ada juga Ngasuhi Tarigan dan Adip ( ke duanya keluarga/ teman Junedy Sembiring). Melihat perkelahian itu, Ngasuhi disebut langsung membela Junedy Sembiring. Seperti dijelaskan saksi mata, Manat Nababan bahwa Ngasuhi Tarigan saat itu bawa Sajam (senjata tajam) dan terlihat mengayunkan Sajam itu , hingga melukai tangan Jon Perta dan Pranoto. Perkelahian pun terhenti, setelah pengunjung kedai kopi datang ramai-ramai memisah.“Kami yang di kedai, datang rame-rame maksudnya memisah, bukan mengeroyokâ€,kata B Tarigan kepada wartawan.Lalu, Junedy Sembiring dan Jon Perta Tarigan sama-sama membuat pengaduan ke Polsek Berastagi. Setelah pemeriksaan , Jon Perta Tarigan dan Pranoto Tarigan langsung ditahan di Polsek dan beberapa hari kemudian dipindahkan ke Lapas Kabanjahe. Tetapi, pengaduan Jon Perta Tarigan yang menyebut, bahwa Sajam Ngasuhi Tarigan (17) telah melukai tangan Jon Perta Tarigan dan Pranoto Tarigan , tidak membuat Ngasuhi Tarigan ditahan. Kapolsek Berastagi Kompol Juben MS Sagala SE bersama Kanit Reskrim Polsek Brastagi Ipda Budiyanto yang dikonfirmasi wartawan , Selasa (11/2) mengatakan, mereka tidak punya bukti yang kuat untuk menahan Ngasuhi Tarigan. “Pisau nya juga kami tak lihat, mana pisauya â€,kata Budiyanto kepada Tony Tarigan yang ikut mengkonfirmasi bahwa banyak saksi yang melihat kalau Ngasuhi Tarigan bawa pisau dan melukai kedua putranya itu.Kapolsek dan Kanit mengatakan pada wartawan , akan segera mengirim berkas kasus penganiayaan itu ke Jaksa.â€Biarlah Jaksa nanti yang menahan Ngasuhiâ€, kata Budiyanto kepada wartawan. (A2/W)