Buku Nikah Palsu Dijual Hanya Rp 200 Ribu

- Senin, 01 Juni 2015 10:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jatinegara (SIB)- Petugas unit Reskrim Polres Jakarta Timur, meringkus pelaku pemalsu buku nikah, akta cerai dan salinan putusan cerai. Pelaku biasa menjual buku nikah buatannya untuk lelaki yang berencana menikah lagi. Pria berinisial N, 63, ditangkap di rumahnya di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, petugas menyita 65 buah stempel palsu, 26 buah buku nikah palsu untuk suami, 24 buah buku nikah palsu untuk istri, tujuh lembar akta cerai palsu untuk suami, delapan lembar akta cerai palsu untuk istri. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menuliskan sendiri data-data dalam ketiga dokumen tersebut seakan-akan benar ada pernikahan maupun perceraian. "Dari pengakuan pelaku, biasanya pelanggan yang mencari dia adalah lelaki yang ingin memiliki dua istri," ujarnya, Jumat (29/5). Selain itu, lanjut Kapolres, pelaku yang juga melakukan pemalsuan pada pembuatan akta cerai, biasa didatangi konsumen yang akan digunakan untuk mengelabui orang-orang yang ingin tambah istri lagi. Dimana hal tersebut biasa dilakukan konsumennya yang ingin menyatakan kalau sudah bercerai dengan istrinya. "Nantinya si konsumen bisa langsung menikah lagi, padahal faktanya istri belum dicerai," ujar Umar. Aksi yang dilakukan pelaku, kata Umar, terbilang cukup profesional. Dimana, N bisa membuat buku nikah palsu dengan membubuhi waktu tahun 1989. Padahal, menurut Umar, buku tersebut baru dicetak pada tahun ini. "Bentuk fisik dan corak buku nikah yang diberikan, juga bisa sesuai pada tahun itu," ungkapnya. Ditambahkan Kapolres, dalam pembuatan buku nikah itu, pelaku biasanya mematok tarif Rp200 ribu per buku untuk suami istri. Sedangkan untuk lembar akta cerai dan putusan cerai sebesar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. "Saat ini kita masih mengejar R yang memasok buku nikah palsu ini ke pelaku yang dijualnya seharga Rp75 ribu per buku nikah. Sedangkan untuk blangko cerai dan salinan putusan cerai diperoleh seharga Rp125 ribu per rim dari G yang saat ini juga masih diburu," ujarnya. Umar menambahkan, untuk membedakan buku nikah palsu dengan yang asli tidak bisa dilihat secara kasat mata. Pihaknya perlu mengkonfirmasi ke Kementerian Agama untuk mengecek nomor serinya. Akibatnya N dikenai pasal 263, 264, dan 266 tentang pemalsuan akta dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun. (PK/c)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan

Kriminal

2 Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap di Makassar

Kriminal

Sindikat 1 Kg Kokain Ditangkap di Jambi

Kriminal

Rampok Rumah Warga, Napi Rutan Labuhanbilik yang Kabur Ditangkap di Seiberombang

Kriminal

Pria Spanyol Bawa 2 Kg Sabu Cair Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kriminal

BNN Gagalkan Peredaran 14,5 Kg Sabu dan 63.500 Butir Ekstasi