Batusangkar (SIB)- Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat membekuk seorang penjual judi toto gelap (togel) bernama Afrizal (20) pada Senin (28/12) sekira pukul 15.00 WIB.Penangkapan pelaku yang beromzet jutaan rupiah ini dilakukan di rumahnya Jorong Padang Data, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Selasa.Ia menyebutkan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80.000, satu unit telepon selular berisikan rekap nomor, dan dua lembar kertas berisi rumus Togel.Kapolres mengatakan, tersangka Afrizal sudah menjadi target operasi dan saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.Tersangka sudah diperiksa penyidik bersama beberapa orang saksi lainnya. Dalam waktu dekat berkas kasus Togel yang sudah meresahkan warga tersebut selesai dan langsung diserahkan ke pihak kejaksaan."Tertangkapnya penjual judi Togel beromset jutaan rupiah ini berkat pengaduan masyarakat dan aktifitasnya melakukan transaksi perjudian sudah meresahkan masyarakat," ucap Kapolres.Tindakan penjual Togel tersebut telah melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.Kapolres mengimbau agar masyarakat selalu menghindari perbuatan judi, karena dapat meresahkan dan mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Wahyudi bersama beberapa anggota lainnya. Tersangka tak melakukan perlawanan saat digrebek tempat kejadian perkara (TKP). (Antara/d)