Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari lokasi berbeda. Selain terlibat kasus Curanmor, diketahui salah satu dari kedua tersangka juga terlibat kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.Kepada wartawan, Senin (15/2), Kapolsekta Medan Kota Kompol Ronal FC Sipayung melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pelaku MF alias F (24) warga Jalan Utama Gang Setia Medan Area, dibekuk petugas setelah kedapatan hendak melarikan sepedamotor Suzuki FU BK 2226 ADG dari Jalan Laksana Simpang Halat."Saat itu, tersangka sedang mendorong sepedamotor tersebut. Saat dihampiri, dia langsung melompat ke arah sepedamotor jupiter yang dikendarai rekannya berinisial A. Usaha MF melarikan diri digagalkan anggota. Sementara, rekannya yang sudah standby di sepedamotor berhasil melarikan diri,"urainya.Berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui, sebelumnya tersangka telah dua kali melakukan aksi serupa. Pertama, MF melarikan sepedamotor Yamaha Mio merah pada awal Januari 2016. Kemudian, lanjutnya, tersangka juga melarikan sepedamotor Honda Revo Absolut pada akhir Januari.Ditambahkan, pelaku kedua yang ditangkap yaitu AP terkait laporan No : LP 120/II/2016/Sek Medan Kota, Tanggal 01 Februari 2016. Dijelaskan, saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Bahagia Gang Alfalah Kecamatan Medan Maimun, dengan modus menawarkan pekerjaan, namun ditolak korban. Saat akan pergi, tersangka menyempatkan diri mengambil kunci kontak dan melarikan sepedamotor korban yang kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial A seharga Rp2 juta.Berdasarkan laporan dari korban, ucapnya, petugas melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka di Jalan Multatuli, Lorong IV, Medan. Saat digeledah, petugas mendapati 1 bungkus plastik kecil berisi Narkoba jenis sabu. "Dari tangan tersangka juga diamankan sabu. Pengakuan tersangka yang merupakan petugas Satpam ini, sabu itu digunakan agar tahan saat jaga malam," jelasnya. (A19/c)