RUU Arsitek Tidak akan Menghilangkan Seni dan Budaya Bangunan Daerah

- Sabtu, 18 Juni 2016 18:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Anggota Komisi V DPR RI FPKS Sigit Sosiantomo menegaskan bahwa  RUU Arsitek yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah saat ini dimaksudkan untuk melindungi dan memperkuat arsitektur kearifan lokal, bukan  menghilangkan seni dan budaya bangunan daerah.Karena itu RUU ini sangat penting mengingat berbagai bentuk bangunan di Indonesia cenderung sama bahkan kebarat-baratan atau international style, sehingga mengancam identitas bangunan budaya  daerah."RUU ini memberi kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia dalam menggunakan jasa arsitek, agar tidak menghilangkan  karakter - design - seni budaya bangunan lokal" kata Sigit Susiantomo seraya menyebutkan,  setelah RUU ini disahkan, pemerintah harus menyiapkan PP atau Perda tentang tata kelola bangunan agar identitas bangunan lokal tidak hilang,"  kata  Sigit Sosiantomo  kepada wartawan di gedung DPR RI Senyan, Jakarta.Politisi PKS  ini  mengemukakan, saat ini  seluruh bangunan kalau dilihat dari atas pesawat bentuknya hampir  mirip,  sehingga sulit menentukan kearifan lokal.Bandara Internasional Ngurah Rai Bali misalnya, sempat diprotes oleh warga Bali, karena menghilangkan arsitektur Bali, dan akhirnya saat ini bentuknya tetap dengan kesan budaya dan seni arsitektur Bali.Terkait dengan hal ini, maka sangat penting  Dewan Arsitektur yang  mengeluarkan sertifikat arsitek, dan lisensi, memberi rekomendasi bahwa  yang mengeluarkan sertifikat  adalah Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga mengetahui secara jelas tentang seni dan budaya daerahnya.Sedangkan kaitannya, dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),  arsitek lokal harus kerjasama dengan arsitek asing melalui IAI (Ikatan Arsitek Indonesia)Problemnya,  arsitek Indonesia hanya 104 yang kualitasnya Asean. Disusul Singapura 80 arsitek, dan Malaysia 70 arsitek."Jadi, arsitek asing boleh kerja di Indonesia dengan syarat kerjasama dengan arsitek lokal. Untuk itu DPR mendorong Kementerian PUPR untuk segera membahas ini,"  ujar Sigit Susiastomo .Saat ini, terdapat 42 ribu lulusan arsitektur Indonesia, namun  baru 16 ribu yang tergabung dalam IAI.  Padahal,  untuk Asia terdapat 3 ribuan arsitek yang mempunyai SK, meskipun  hanya 200 yang peringkat utama dan selebihnya masih madya.Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian  PUPR Adjar Prayudi  berpendapat  di era MEA ini bukan saja arsitek asing yang masuk Indonesia, tetapi  bagaimana arsitek Indonesia bisa ke luar negeri  agar arsitek kita tidak menjadi jago kandang. (G01/l)


Tag:

Berita Terkait

Lembaran Budaya

Pemko Medan Bahas Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bersama Tokoh Masyarakat

Lembaran Budaya

Korban Keracunan Mie Tek Tek di Sibolga Minta Kasus Diusut

Lembaran Budaya

Kejati Sumut Kembalikan Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar

Lembaran Budaya

BBPOM Medan Temukan Dua Takjil Mengandung Formalin

Lembaran Budaya

Polsek Tanahjawa Cari Keluarga Nenek Tanpa Identitas di Simalungun

Lembaran Budaya

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan dalam Kontainer di Medan Denai