Jakarta (SIB)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melalui Komite III yang antara lain membidangi masalah pendidikan dan agama, kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahasa daerah. Pembahasan itu dinilai perlu, karena sebagian besar bahasa daerah sudah hampir punah, bahkan sudah jarang digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari, terutama oleh generasi muda.Wakil Ketua Komisi III DPD RI Pdt Carles Simare-mare STh MSi menyatakan hal itu kepada SIB saat berbincang di kantornya, gedung DPD RI, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9)."Setelah mengamati, banyak bahasa daerah di Indonesia yang hampir punah, kita senator di Komite III sepakat mengajukan RUU tentang bahasa daerah sebagai usulan inisiatif DPD RI," kata Carles Simare-mare, sambil mengharapkan RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU pada tahun 2016 mendatang.Guna mendapatkan bahan yang diperlukan, Komite III DPD RI sudah bertemu dengan para pakar dan ahli bahasa sehingga ditemukan berbagai hal yang dibutuhkan. Tindak lanjutnya, bulan Oktober ini, Komite III akan melakukan uji sahi ke berbagai Perguruan Tinggi di tiga wilayah, yakni wilayah Sumatera, wilayah Indonesia Timur dan wilayah Indonesia Tengah.Senator asal Provinsi Papua ini mengakui bahwa bahasa daerah di Indonesia memang cukup banyak. Di daerah Provinsi Papua saja, ada ratusan jumlahnya, karena masyarakat yang tinggal di daerah tertentu menggunakan bahasa daerah sendiri. Contoh lainnya, di daerah Provinsi Sumut juga ada beberapa bahasa daerah. Seperti bahasa Melayu, Batak Toba, Simalungun, Karo, Pakpak Dairi, Mandailing dan Nias. Hal yang hampir sama juga terdapat di wilayah lain, Indonesia. Karena itu, kata Carles, dalam draf RUU yang dibahas itu hanya secara makro, tidak sampai merinci jumlah bahasa yang akan digunakan oleh daerah. Pendeta yang melayani di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) yang berkantor Pusat di Kota P Siantar ini mengharapkan RUU tentang bahasa daerah ini akan diatur tentang kewajiban mempelajari bahasa daerah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD). Artinya, bahasa daerah menjadi mata pelajaran di Sekolah Dasar.Dengan demikian, anak didik sudah menguasai bahasa daerah di tingkat pendidikan dasar. Dan bila perlu dilanjutkan lagi di jenjang pendidikan tingkat berikutnya.Carles berpendapat, terancam punahnya beberapa bahasa daerah disebabkan beberapa hal. Pertama, masyarakat merasa malu menggunakan bahasa daerah karena dianggap ketinggalan zaman.Kedua, para orang tua tidak "mengajak" anak-anaknya di rumah menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari. Ketiga, pengaruh arus global, terutama media sosial, yang cenderung memakai bahasa Inggris yang dinilai sebagai bahasa internasional.Carles berharap, jika RUU tentang bahasa daerah itu disahkan nanti, bisa menjadi acuan bersama dalam pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta law enforcement, sehingga bahasa daerah tetap lestari, tidak hilang "ditelan" perkembangan zaman. (G01/q)