Medan (SIB)- Komisi X DPR mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan ke Pemerintah Provinsi Sumut, Rabu (9/9) di Kantor Gubsu.Pertemuan tersebut untuk menampung aspirasi dan masukan tentang beragam kebudayaan dari daerah ini, guna dimasukkan dalam RUU Kebudayaan yang tengah digodok tim Komisi X.Wakil Ketua Komisi X DPR Nuroji mengatakan, pada kunjungan kerja ke Sumut pihaknya ingin meminta banyak masukan dan referensi tentang seluk beluk kebudayaan di Sumut. Saat ini, proses RUU masih dalam tahap proses penyusunan draf. Untuk itu, sebelum panja Komisi X merumuskan ke dalam UU, diperlukan banyak masukan dari semua stakeholder terkait di Sumut.Lebih jauh dikatakan, adat budaya seperti Batak dan Melayu, kemudian ragam hasil kesenian seperti ulos dan songket, termasuk yang akan menjadi perhatian . Hal itu akan masuk pada kategori perlindungan, yang selama ini belum memiliki landasan hukum kuat sehingga gampang diklaim oleh pihak luar."Hal ini tentu dalam rangka memelihara warisan budaya kita, terutama di Provsu. Kita harap perumusan UU ini nanti, paling tidak sudah mewakili kepentingan warisan budaya tiap daerah. Terpenting soal penyelamatan budaya daerah, dimana hal ini merupakan pilar utama," kata politikus Gerindra tersebut. Namun saat ditanya berapa jumlah situs budaya Indonesia yang belum terdata hingga kini, dirinya tidak bisa memberikan data konkret. Menurutnya masih banyak sekali situs-situs budaya se Nusantara yang belum mendapat perlindungan karena belum memiliki payung hukum.Nawacita dari RUU ini pula, jelas Nuroji, yang mendorong pihaknya untuk menggodok produk hukum tersebut. "Dengan UU ini kita berharap, pemerintah dan semua stakeholder akan konsern dengan perlindungan budaya, termasuk persoalan bahasa. Karena selama ini kita tidak punya payung hukum untuk ini," ujarnya.Diakuinya bahwa selama ini yang tercatat oleh pemerintah hanya seputar cagar budaya, namun dari aspek perlindungan masih lemah. Contohnya seperti tari-tarian, kesenian, maupun adat istiadat lain yang menjadi kekayaan budaya masyarakat Indonesia. "Nah, yang sekarang ini justru akan diatur yang tak kasat mata. Dimana dari sisi perlindungan lebih kuat lagi nantinya," ucapnya. (A14/c)