Menyiksa Kucing, 2 Pria Hong Kong Dibui 16 Bulan

- Kamis, 09 Januari 2014 20:42 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Hong Kong (SIB)- Gara-gara menyiksa seekor kucing, dua pria di Hong Kong dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Hukuman ini merupakan terberat dalam sejarah tindak pidana kekejaman terhadap binatang di wilayah itu. So Pak Lam (23) dan Yeung Kiu Yue (26) dinyatakan bersalah oleh pengadilan Kwun Tong atas dakwaan kekejaman terhadap binatang. Tindak penyiksaan tersebut terjadi pada 16 November 2012, namun persidangannya baru selesai awal tahun ini.Pengadilan mengungkapkan sejumlah saksi mata mengaku melihat sekelompok orang, sekitar 4-5 orang melakukan tindakan keji terhadap seekor kucing. Menurut saksi mata, beberapa orang menendang si kucing layaknya bermain sepakbola. "Dua pria di antaranya terus menendang dan mengoper kucing itu seperti bola sepak," ucap saksi mata bernama Yu dalam keterangannya yang dibacakan dalam sidang, seperti dilansir Asia One, Rabu (8/1).Sedangkan sejumlah orang lainnya, menurut saksi mata, hanya melihat aksi keji tersebut sambil tertawa. Akibat penyiksaan tersebut, si kucing lumpuh dan mengalami pendarahan parah di bagian mulutnya. Sebuah foto yang menunjukkan kondisi mengenaskan kucing tersebut sempat beredar luas di internet saat itu. Beberapa hari setelah tindak penyiksaan itu, si kucing terpaksa disuntik mati karena luka parah pada bagian ginjal dan paru-paru yang membuatnya tidak bisa bertahan hidup.Dalam putusannya, hakim Kennis Tai Chiu Ki menyebut kasus ini sangat memuakkan. Menurutnya, meskipun korbannya hanya seekor kucing, tidak lantas hukuman yang dijatuhkan ringan. "Mereka kejam, tidak memiliki belas kasihan, mendapat kesenangan dari menyiksa yang lemah," ucap hakim Tai. Selain kedua terdakwa tersebut, ada dua terdakwa lain yang juga diadili. Mereka bernama Kong Ka Man (18) dan Yip Wai Kit (23). Namun persidangan Kong ditangguhkan karena dia dilaporkan sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Sedangkan Yip dilepaskan karena wajahnya tidak tertangkap CCTV saat penyiksaan terjadi. (AsiaOne/dtc)


Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Sterilisasi 22 Ribu Kucing, Pramono Dorong Penambahan Puskeswan

Luar Negeri

PM Australia Hadiahi Kucing Prabowo Syal Bertulis Australia Love Indonesia

Luar Negeri

Bill Gates Beri Boneka Paus ke Kucing Prabowo 'Bobby Kertanegara'

Luar Negeri

Perusahaan di Jepang “Pekerjakan” Kucing sebagai “Karyawan Tetap”

Luar Negeri

Polrestabes Semarang Tetapkan Bapak Kos Pemakan Kucing Jadi Tersangka

Luar Negeri

PM Inggris Gonta-ganti, Larry “Kucing” Tetap Bertahan