Ankara (SIB)- Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan Sabtu menyatakan akan menuntut Twitter atas tuduhan penggelapan pajak.Twitter adalah media sosial yang digunakan oleh kelompok oposisi untuk menyebarkan sejumlah bocoran tentang adanya dugaan skandal korupsi yang dilakukan kalangan dekat Erdogan."Twitter, YouTube, dan Facebook adalah perusahaan internasional yang didirikan untuk mendatangkan keuntungan. Dan Twitter pada saat yang sama adalah penggelap pajak. Kami akan menindak lanjuti hal ini," kata Erdogan saat menyampaikan pidato di stasiun televisi lokal.Pada 20 Maret lalu pemerintah Turki memblokir akses terhadap sejumlah media sosial. Kecaman kemudin muncul dari sejumlah negara sekutu Turki di NATO dan kelompok pembela hak asasi manusia yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi.Peradilan tertinggi Turki kemudian membatalkan putusan tersebut karena dinilai melanggar hak kebebasan berpendapat dan mengharuskan pemerintah membuka kembali akses terhadap Twitter pada 3 April.Pada Sabtu ini, Erdogan kembali mengkritik putusan hakim tersebut."Kami mematuhi keputusan pengadilan dalam persoalan tersebut, namun saya harus kembali mengatakan bahwa saya tidak menghormatinya," kata dia.Erdogan mengkritik Mahkamah Konstitusi karena "lebih mengutamakan kepentingan perusahaan asing dibanging membela negaranya sendiri."Sebagian besar dari 12 juta pengguna Twitter di Turki sendiri masih bisa mengakali pemblokiran tersebut. Mereka mengirim kicauan dengan SMS atau dengan menyesuaikan pengaturan koneksi internetnya.Pada pekan lalu, pemerintah mengatakan akan tetap memblokir situs YouTube meskipun dua hakim dalam peradilan terpisah telah membatalkan kebijakan tersebut.Kebijakan pemblokiran sejumlah situs sosial tersebut diperintahkan oleh Erdogan menjelang pemilu daerah pada 30 Maret lalu. Pada pemungutan suara tersebut, partai Erdogan berhasil menang meskipun diterpa oleh sejumlah tuduhan korupsi. (Ant/d)Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 14 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.