New York (SIB)- Negara Pasifik mungil, Kepulauan Marshall, menggugat Amerika Serikat dan delapan negara lainnya yang memiliki senjata nuklir, meminta mereka memenuhi kewajiban melucuti senjata tersebut dan menuduh mereka melanggar hukum internasional.Kepulauan yang sering digunakan untuk uji coba nuklir AS setelah Perang Dunia II mengajukan tuntutan Kamis (24/4) melawan masing-masing dari sembilan negara di Mahkamah Peradilan Internasional di Den Haag, Belanda. Tuntutan federal juga diajukan melawan Amerika Serikat di San Francisco, dengan menyebut Presiden Barack Obama, Kementerian dan Menteri Pertahanan, Kementerian dan Menteri Energi, serta Badan Keamanan Nuklir Nasional.Kepulauan Marshall mengklaim sembilan negara itu memodernisasi persenjataan nuklir mereka, bukannya menegosiasikan pelucutan, dan negara itu memperkirakan mereka akan menghabiskan US$1 triliun untuk persenjataan tersebut pada dekade berikut. Delapan negara lain adalah Rusia, Inggris, Perancis, China, Israel, India, Pakistan dan Korea Utara. (VoA/d)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.