9 Pelaku Terorisme di Xinjiang Divonis Mati

- Jumat, 06 Juni 2014 11:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Beijing (SIB)- Pengadilan Tiongkok menjatuhkan vonis mati terhadap sembilan terdakwa terkait terorisme. Kesembilan orang tersebut dinyatakan bersalah terlibat aksi terorisme di wilayah konflik Xinjiang. Media nasional CCTV melaporkan, sejumlah pengadilan di Xinjiang mengadili dan memvonis 81 terdakwa terkait kasus terorisme. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (5/6)."Dari jumlah tersebut, sembilan orang divonis mati, dan tiga orang lainnya divonis mati dengan masa penundaan 2 tahun," terang CCTV, merujuk pada vonis yang bisa diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Maksudnya jika dalam jangka waktu 2 tahun, terdakwa tidak melakukan tindakan pidana yang sama, maka dia terhindar dari hukuman mati. Reuters melaporkan, puluhan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dengan masa hukuman lebih ringan.Dalam beberapa tahun terakhir, aksi kekerasan di Xinjiang yang dihuni kaum minoritas muslim Uighur semakin meningkat. Otoritas setempat menyalahkan kelompok terorisme terstruktur yang berniat memerdekakan wilayah tersebut.Para kritikus menyebut otoritas Tiongkok terlalu membesar-besarkan ancaman teror di Xinjiang demi membenarkan tindakan keras mereka. Mereka juga menekankan bahwa kesenjangan ekonomi dan penindasan agama serta budaya terhadap muslim Uighur telah memicu kekacauan di Xinjiang.Selain menjatuhkan vonis mati, kepolisian Tiongkok menahan 29 orang yang dinyatakan sebagai tersangka teroris. Mereka ditahan terkait kekerasan di wilayah rusuh Xinjiang. Para tersangka yang ditahan di Urumqi, ibukota Xinjiang ini menghadapi dakwaan "memicu separatisme" dan mengganggu ketertiban di tempat umum". Media setempat, Xinjiang Net melaporkan, sebanyak 29 orang ini akan ditangani berdasar aturan baru yang menyerukan agar jaksa penuntut menyelesaikan investigasi terkait terorisme dalam waktu 24 jam.Dalam setahun terakhir, Xinjiang yang mayoritas penduduknya adalah warga muslim Uighur, telah mengalami peningkatan kekerasan. Otoritas Tiongkok menuding kelompok-kelompok teroris yang menginginkan kemerdekaan Xinjiang sebagai dalang kekerasan tersebut.Menurut para analis, ancaman teror di Xinjiang terlalu dibesar-besarkan oleh otoritas Beijing demi menjustifikasi kebijakan garis keras yang diambil. Para analis mengatakan, kesenjangan ekonomi dan represi agama dan budaya terhadap warga Uighur merupakan penyebab kekerasan tersebut.Bulan lalu otoritas Tiongkok bertekad akan melancarkan operasi pemberantasan terorisme selama setahun. Hal ini diumumkan setelah para penyerang di Urumqi menewaskan 39 orang dalam serangan bunuh diri ke sebuah pasar. Pada April lalu, para penyerang bersenjata pisau dan bahan peledak juga menyerang sebuah stasiun kereta bawah tanah di kota Urumqi. Satu orang tewas dan 79 lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. (Detikcom/f)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Emas Tertahan, IHSG dan Rupiah Melemah Dibayangi Tensi Geopolitik

Luar Negeri

Polsek Binjai Timur Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda BMX

Luar Negeri

Satresnarkoba Polres Batubara Amankan Dua Tersangka Pelaku Narkoba

Luar Negeri

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tangkap 3 Pelaku

Luar Negeri

Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Tipu Gelapkan Sepeda Motor Koban dengan Modus Lowongan Kerja

Luar Negeri

Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Tipu Gelapkan Sepeda Motor Koban dengan Modus Lowongan Kerja