PRT di Hong Kong Berdemo Tuntut Keadilan Untuk Erwiana yang Disiksa Majikan

- Jumat, 17 Januari 2014 17:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib_PRT-di-Hong-Kong-Berdemo-Tuntut-Keadilan-Untuk-Erwiana-yang-Disiksa-Majikan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/AP Photo/Kin Cheung
PROTES: Puluhan PRT berunjukrasa di depan Konsulat Indonesia di Hong Kong, Kamis (16/1), sambil membawa gambar TKI Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih, yang disiksa majikannya. Para PRT tersebut menuntut keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi ratus
Hong Kong (SIB)- Para pembantu rumah tangga (PRT) turun ke jalan-jalan di Hong Kong, Kamis (16/1) berdemonstrasi menuntut keadilan bagi seorang PRT asal Indonesia. TKI itu disiksa oleh majikannya di Hong Kong. Dalam aksi demo tersebut, para PRT tersebut juga menuntut perlindungan yang lebih baik bagi ratusan ribu PRT asing di wilayah tersebut.TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih dilaporkan kerap disiksa selama delapan bulan di Hong Kong. Akibat penyiksaan itu, wanita berumur 23 tahun itu tak bisa berjalan. TKW itu dimasukkan ke rumah sakit di Indonesia dalam kondisi kritis pekan lalu.Para demonstran di Hong Kong berjalan menyusuri distrik perbelanjaan Causeway Bay sembari meneriakkan slogan-slogan "Kami pekerja. Kami bukan budak. Keadilan untuk Erwiana". Saat unjuk rasa tersebut, seorang TKI lainnya mengaku pernah dianiaya majikannya sekitar empat tahun silam. Majikan tersebut adalah majikan yang sama yang menyiksa Erwiana asal Indonesia. Wanita yang menggunakan nama samaran "Bunga" itu mengklaim, dia pernah dianiaya oleh majikan yang sama dalam kurun waktu 10 bulan pada tahun 2010 lalu."Saya sering kali dipukuli. Saya bekerja 20 jam sehari," kata wanita yang enggan mengungkapkan identitas aslinya. "Itu pertama kali saya bekerja di Hong Kong. Saya tidak tahu apapun. Saya takut. Bos saya juga menyuruh saya untuk tutup mulut," ujar wanita Indonesia berumur 28 tahun itu.Proses hukum kasus penyiksaan pekerja Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih, di Hong Kong mulai berjalan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, Kepolisian Hong Kong dikabarkan mulai mengumpulkan saksi. “Kepolisian Hong Kong menyatakan sangat serius menanggapi kasus ini,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu Tatang Razak, saat dihubungi Okezone, Kamis (16/1).Tatang menerangkan, Erwiana dipulangkan ke Indonesia secara diam-diam oleh majikannya setelah mengalami cedera yang serius akibat penyiksaan. Kepolisian Hong Kong menyatakan, akan memanggil pihak agen, majikan dan bandara.“Bandara ikut diperiksa karena membolehkan Erwiana terbang dengan kondisi luka parah. Kepolisian Hong Kong juga meminta bantuan kami untuk mengumpulkan saksi yang menunjukkan bahwa Erwiana memang terluka parah,” tambahnya.Kemlu juga siap untuk membawa kembali Erwiana ke Hong Kong untuk mengikuti proses hukum. Pemerintah kini menunggu kondisi perempuan berusia 23 tahun itu membaik. “Kami kini menunggu catatan kesehatan Erwiana. Kami akan melakukannya (membawa Erwiana ke Hong Kong), namun lihat kondisinya dahulu,” pungkas Tatang.Kepolisian Hong Kong baru mulai melakukan investigasi kriminal atas kasus Erwiana setelah kelompok-kelompok pekerja migran melontarkan kemarahan atas pemberitaan bahwa otoritas setempat tidak memproses kasus itu. Juru bicara kepolisian Hong Kong mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan sejauh ini belum ada yang ditangkap. (Detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Massa Pekerja Rumah Tangga Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut DPR RI Segera Sahkan RUU PRT

Luar Negeri

Eksploitasi PRT Kerja Hingga 18 Jam/Hari, Keluarga Miliarder Asal India Dipenjara

Luar Negeri

Penderes Tuak Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 80 Juta di PN Simalungun

Luar Negeri

Sinode AM Kerja XXIII GKPI akan Amandemen PRT dan Tata Penggembalaan

Luar Negeri

Desak RUU PPRT Disahkan, Aliansi Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi Mogok Makan 14 Agustus

Luar Negeri

Baleg DPR: RUU PPRT Bisa Menambah Perlindungan untuk Pekerja Migran RI