SEOUL (SIB)- Proses persidangan kapten kapal feri Korea Selatan (Korsel), Sewol dimulai. Diduga kapten kapal, Lee Joon-Seok, dan kru kapal lainnya melalaikan tugas dengan sengaja dan meninggalkan para penumpang kapal di dalam kapal.Melansir dari BBC, Selasa (10/6), jika terbukti bersalah menyebabkan ratusan penumpang meninggal, Lee dan tiga anggota krunya bisa dijatuhkan hukuman mati. Namun para pengamat mengatakan, hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan.Saat ini sidang difokuskan pada aksi pelarian Kapten Lee disaat ratusan penumpang kapal masih terperangkap. Sebelas kru kapal lainnya juga sedang diadili atas tuduhan yang lebih ringan yakni kelalaian dan pelanggaran hukum maritim.Pihak berwenang setempat saat ini masih melakukan perburuan terhadap pengusaha Korsel, Yoo Byung-Eun. Dirinya diyakini sebagai pemiliki perusahaan Chonghaejin yang merupakan tempat asal kapal Sewol.Sebelumnya, pihak berwenang menangkap putri Byung-Eun yakni Yoo Som-Na. Dia ditangkap pada Mei 2014 di rumahnya, Paris, Prancis. Pihak berwenang juga mencari putranya, Yoo Dae-Kyun, dengan memberikan sejumlah uang apabila bisa memberikan informasi keberadaannya.(BBC/i)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.