Kairo (SIB)- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara bagi tiga jurnalis Al-Jazeera atas dakwaan membantu kelompok Ikhwanul Muslimin. Ketiganya dikenai hukuman penjara mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun.Di antara ketiga jurnalis tersebut termasuk warga Australia bernama Peter Greste. Dia dan Mohamed Fadel Fahmy yang berkebangsaan Mesir-Kanada mendapat vonis 7 tahun penjara. Sementara produser Baher Mohamed mendapat dua vonis yakni 7 tahun penjara dan 3 tahun penjara sehingga total 10 tahun penjara. Greste, Fahmy dan Mohamed selama ini telah mendekam dalam tahanan selama hampir enam bulan, bersama-sama dengan enam terdakwa lainnya. Demikian diberitakan AFP, Senin (23/6).Ketiga orang itu termasuk di antara 20 terdakwa yang diadili terkait keanggotaan atau dukungan pada kelompok Ikhwanul Muslimin. Dalam persidangan hari ini, 11 terdakwa juga diadili secara in absentia. Mereka termasuk tiga jurnalis asing yang masing-masing dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara.Sejak militer Mesir menggulingkan presiden terpilih Mohamed Morsi pada Juli 2013, otoritas Mesir dibuat geram oleh pemberitaan media Al-Jazeera atas operasi militer terhadap para pendukung Morsi. Otoritas Mesir menganggap Al-Jazeera sebagai suara Qatar dan menuding pemerintah Qatar mendukung Ikhwanul. (AFP/dtc/q)