Kuala Lumpur (SIB)- Seorang warga negara Malaysia dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang turis Prancis di Pahang, Malaysia. Oleh pengadilan Malaysia, pria berumur 39 tahun itu divonis mati. Stephanie Foray (30) menghilang di pulau resor Tioman di negara bagian Pahang, Malaysia pada Mei 2011 lalu. Jasad wanita Prancis itu ditemukan sekitar tiga bulan kemudian, terkubur di dalam sebuah gua di pulau tersebut.Pengadilan tinggi Kuantan, Pahang seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (9/7) menyatakan Asni Omar bersalah atas pembunuhan Foray. Asni merupakan pemilik toko yang menjual peralatan pantai di Pulau Tioman. Usai pembacaan vonis mati, para anggota keluarga Asni memeluk pria tersebut sembari menangis. Sementara Asni terlihat tenang.Asni dituduh membunuh Foray setelah wanita Prancis itu menolak dirinya yang mencoba mendekatinya. Pembunuhan Foray mengejutkan publik Malaysia yang memiliki tingkat kejahatan terhadap turis yang sangat rendah. Foray tiba di Malaysia pada Mei 2011 dalam tur ke sejumlah negara. Wanita itu naik kapal feri menuju Tioman dan menghilang tak lama kemudian. (Detikcom/f)