Kalah Banding, Mantan Presiden Korsel lee Dipenjara 17 Tahun

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 00:06 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1016_Kalah-Banding--Mantan-Presiden-Korsel-lee-Dipenjara-17-Tahun.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Lim Hun-jung/Yonhap via AP
Lee Myung-Bak saat tiba di Pengadilan Tinggi Seoul untuk mendengarkan putusan banding terhadap kasusnya 

Seoul (SIB)

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung-Bak, kalah banding dalam kasus penyuapan dan penggelapan yang menjeratnya. Dia bahkan dijatuhi vonis lebih berat, yakni 17 tahun penjara. Lee pun langsung dibawa ke penjara untuk memulai masa hukumannya. Lee yang menjabat periode tahun 2008-2013, sempat dipenjara secara singkat tahun 2018 setelah divonis 15 tahun penjara dan dihukum denda sebesar 13 miliar Won. Dia mendapat status bebas dengan jaminan saat mengajukan banding.

Dalam kasus ini, Lee dinyatakan bersalah telah menciptakan slush fund atau dana taktis puluhan juta dolar Amerika dan menerima suap dari Samsung Electronics sebagai imbalan atas pengampunan kepresidenan (grasi) bagi bos perusahaan itu, Lee Kun-Hee, yang dipenjara terkait kasus pengemplangan pajak.

Dalam sidang putusan banding pada Rabu (19/2) waktu setempat, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman lebih berat untuk Lee Myung-Bak, yakni 17 tahun penjara. "Terdakwa (Lee-red) tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau rasa bertanggung jawab (atas kesalahannya)," sebut pengadilan dalam putusannya. Menurut pengadilan, Lee malah menyalahkan para pegawai negeri yang bekerja dengannya dan para pegawai Samsung. Usai vonis banding dijatuhkan, Lee langsung dibawa ke penjara untuk memulai masa hukumannya.

Sejumlah presiden Korsel diketahui berakhir di penjara setelah mengakhiri jabatannya -- yang seringkali disebabkan penyelidikan yang dimulai oleh rival-rival politik mereka. Penerus Lee, Park Geun-Hye, saat ini sedang menjalani masa hukuman 32 tahun penjara atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Park yang mencetak sejarah sebagai presiden wanita pertama di Korsel ini,

dilengserkan tahun 2017 terkait skandal korupsi yang memicu unjuk rasa besar-besaran di jalanan ibu kota Seoul. Mantan Presiden Korsel lainnya, Roh Moo-Hyun, tewas bunuh diri setelah diinterogasi terkait penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan keluarganya. (Detikcom/d)

Berita Terkait

Luar Negeri

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Luar Negeri

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Luar Negeri

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Luar Negeri

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Luar Negeri

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Luar Negeri

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor