Koki Mesir Ditangkap Akibat Buat Cupcake Berbentuk Penis

Redaksi - Kamis, 21 Januari 2021 11:08 WIB
Picjumbo/Viktor Hanacek
Ilustrasi cupcake. Kepolisian Mesir menangkap seorang koki perempuan akibat membuat cupcake dengan hiasan berbentuk penis.

Jakarta (SIB)

Kepolisian Mesir menangkap seorang koki perempuan akibat membuat cupcake dengan hiasan berbentuk penis.

Dilansir, Rabu (20/1), polisi menangkap juru masak perempuan itu di kediamannya, setelah peredaran foto dan rekaman video di media massa yang memperlihatkan kue cupcake buatannya dengan hiasan berbentuk penis.

Kue itu sebenarnya disajikan untuk para tamu sebuah pesta tertutup yang digelar oleh anggota sebuah perkumpulan di kawasan elite Gezira, yang berada di Ibu Kota Kairo.

Penyidik kemudian menginterogasi sang pembuat kue karena dinilai menghina agama Islam dan merusak nilai-nilai keluarga di Mesir.

Kasus ini juga menarik perhatian Menteri Pemuda dan Olahraga Mesir, Dr. Ashraf Sobhy. Dia menyatakan akan membentuk komisi khusus untuk menyelidiki kejadian itu.

Sejumlah media massa Mesir turut memberitakan soal kue dengan hiasan berbentuk penis itu, tetapi mereka sengaja memburamkan gambarnya. Surat kabar milik pemerintah Mesir, Al Ahram, menuliskan kue itu adalah bentuk kerusakan moral dan wujud pemikiran cabul.

Menurut surat kabar Al Masry Al Youm, koki perempuan itu menangis ketika tiba di kantor Kejaksaan Kairo untuk menjalani pemeriksaan. Menurut laporan mereka, koki itu mengatakan kepada penyidik ada seorang perwakilan dari perkumpulan di kawasan elit itu datang ke tokonya, kemudian memperlihatkan gambar penis dan memesan kue dengan bentuk alat kelamin itu.

Setelah diperiksa penyidik, pembuat kue itu lantas dibebaskan dengan jaminan uang.

Belum lama ini, aktris Rania Youssef mesti berurusan dengan polisi dan bahkan diadili, setelah mengomentari bentuk tubuhnya dalam sebuah tayangan televisi.

Pada awal Januari, dua perempuan Mesir yang cukup terkenal di media sosial TikTok dibebaskan, setelah pada tahun lalu divonis bersalah lantaran aksi mereka dinilai bisa merusak moral masyarakat.

Pengadilan Mesir juga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda kepada penari perut, Sama El Masry, karena perbuatannya dinilai merusak moral masyarakat. (CNNI/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Total 17 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Bea Cukai

Luar Negeri

Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Nelayan dan Satu Pedagang di Tanjung Tiram

Luar Negeri

Seorang IRT Ditangkap di Medang Deras, Miliki 6 Bungkus Shabu Seberat 24 Gram

Luar Negeri

Gelapkan Sepeda Motor Koperasi, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi

Luar Negeri

2 Residivis Ditangkap di Pematangsiantar, Sabu dan Ekstasi Disita

Luar Negeri

Pemuda Simalungun Ditangkap di Kos Siantar Timur, Polisi Sita Tiga Paket Sabu