Korupsi, Mantan Presiden Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 03 Maret 2021 10:23 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_5118_Korupsi--Mantan-Presiden-Nicolas-Sarkozy-Divonis-3-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Bertrand GUAY / AFP
Ilustrasi mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. Hakim Pengadilan Paris menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Sarkozy karena terbukti korupsi.

Paris (SIB)

Hakim Pengadilan Paris menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy (66), karena terbukti korupsi. Dilansir Reuters, Selasa (2/3), hakim menyatakan Sarkozy terbukti mencoba menyuap hakim dan jaksa setelah tidak menjabat dan menggunakan pengaruhnya demi mendapatkan informasi rahasia tentang hasil penyelidikan laporan keuangan kampanye pemilihan presiden pada 2007 silam. "Anda mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang sudah terbina," kata Hakim Christina Mee saat membacakan amar putusan.

Akan tetapi, Hakim Christina menyatakan kemungkinan besar Sarkozy tidak bakal dipenjara. Sebab, hakim memutuskan menunda penerapan masa hukuman selama dua tahun tetapi keberadaan Sarkozy bakal dipantau dengan memasang gelang pelacak.

Sarkozy enggan memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani sidang vonis. Namun, kuasa hukumnya, Jacqueline Laffont, menyatakan dia dan kliennya bakal mengajukan banding. "Putusan ini menyakitkan dan tidak adil," kata Laffont.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa dalam persidangan pada Desember 2020. Saat itu jaksa menuntut Sarkozy dengan pidana penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan Sarkozy dan mantan kuasa hukumnya, Thierry Herzog, terbukti menjanjikan mantan hakim Gilbert Azibert akan mendapatkan jabatan baru di Monaco jika mau membocorkan informasi penyelidikan.

Informasi yang dimaksud adalah soal kasus dugaan pemberian dana kampanye pilpres pada 2007 secara tidak sah dari pewaris perusahaan L'Oreal sekaligus wanita terkaya di Prancis, Liliane Bettencourt.

Untuk menghindari penyadapan, Sarkozy dan Herzog menggunakan ponsel rahasia dengan nama sandi Paul Bismuth, untuk berkomunikasi dengan Azibert. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyadapan secara ilegal. Sarkozy memerintah pada 2007 hingga 2012. Sampai saat ini dia tetap menjadi politikus yang berpengaruh di kelompok konservatif. Sarkozy adalah mantan Presiden kedua di Prancis yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Sebelum Sarkozy, eks Presiden Jacques Chirac dinyatakan bersalah menyelewengkan anggaran negara serta melanggar sumpah jabatan dan konflik kepentingan ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Paris pada 1995 sampai 2007. Alhasil, dia dijatuhi vonis dua tahun penjara. (Rtr/CNNI/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Eks PTPN II, Enam Saksi Tegaskan Skema KSO

Luar Negeri

Usut Dugaan Suap Impor, KPK Buka Kemungkinan Pemanggilan Gito Huang

Luar Negeri

KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan

Luar Negeri

Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Direktur PTPN II, Ini Permintaan Kuasa Hukum

Luar Negeri

Kejari Karo Tegaskan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sesuai Prosedur

Luar Negeri

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Proyek LPJU Dana PEN