China Hukum Mati Dua Mantan Pejabat Uighur di Xinjiang

Redaksi - Kamis, 08 April 2021 11:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir042021/_5311_China-Hukum-Mati-Dua-Mantan-Pejabat-Uighur-di-Xinjiang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
©REUTERS/Thomas Peter
Kamp Muslim Uighur di Xinjiang. 

Beijing (SIB)

Dua mantan pejabat pemerintah Uighur di Xinjiang, China dijatuhi hukuman mati karena melakukan kegiatan separatis. Putusan pengadilan China ini ditetapkan ketika Beijing mendapat kecaman yang meningkat atas tindakannya terhadap kelompok minoritas Uighur di wilayah tersebut.

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan "memecah belah negara". Demikian menurut pernyataan yang dirilis, Selasa (6/4) di situs web pemerintah Xinjiang seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (7/4).

Wang Langtao, wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang mengatakan pada konferensi pers, Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis.

Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) - yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) - setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003. Demikian menurut kantor berita resmi China, Xinhua.

Pemerintah Amerika Serikat menghapus kelompok itu dari daftar kelompok teroris pada November 2020, dengan mengatakan: tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus eksis. “Bawudun juga secara ilegal memberikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya", kata Xinhua.

Sattar Sawut, mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang, juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap. Para pejabat mengatakan, Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur.

Pengadilan mengatakan buku teks tersebut telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Xinjiang, Urumqi, termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 kematian pada tahun 2009.

Yang lainnya menjadi anggota kunci dari kelompok separatis yang dipimpin oleh mantan dosen perguruan tinggi Ilham Tohti - seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014.

Kelompok-kelompok hak asasi percaya setidaknya satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. Pemerintah AS mengatakan genosida telah dilakukan pada Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut. Namun, Beijing membantah semua tuduhan pelanggaran dan bersikeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan untuk melawan ekstremisme kekerasan. (Channel News Asia/CNNI/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Prabowo Perjuangkan Tarif Nol Persen di KTT APEC 2025: Indonesia Incar Posisi Setara di Pasar Global

Luar Negeri

Pertemuan Trump -Takaichi di Tokyo: Jepang Janjikan Kerja Sama Strategis Hadapi China

Luar Negeri

Dua Pesawat AS Jatuh di Laut China Selatan, Seluruh Awak Selamat

Luar Negeri

Ubed Raih Emas di Indonesia Masters 2025, Balas Gagal di PON Tahun Lalu

Luar Negeri

Harga Emas Dunia Tembus Rp2,2 Juta per Gram, Dipicu Ketegangan AS-China dan Konflik Rusia-Ukraina

Luar Negeri

Ada Peluang Harga Emas Akan Kembali Naik, Rupiah Ditransaksikan Melemah