Kapten Feri Sewol Divonis 36 Tahun Penjara

- Rabu, 12 November 2014 12:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112014/hariansib_Kapten-Feri-Sewol-Divonis-36-Tahun-Penjara-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Seoul (SIB)- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan kapten kapal feri Sewol bersalah atas dakwaan kelalaian. Pria bernama Lee Joon-seok (68) tersebut dijatuhi vonis hukuman 36 tahun penjara. Namun dalam sidang yang digelar, Selasa (11/11), terdakwa dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati atas dakwaan tersebut.Sementara teknisi utama kapal dinyatakan bersalah atas pembunuhan karena tidak menolong dua awak yang terluka. Dia pun divonis penjara 30 tahun. Pengadilan juga menyatakan 13 awak kapal lainnya bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk kelalaian. Vonis yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.Dalam persidangan sebelumnya, Lee membantah dirinya berniat membunuh para penumpang. Menurutnya, saat itu dia mengira tugas penyelamatan penumpang merupakan tanggung jawab patroli laut Korsel. Kapal feri Sewol tenggelam pada April lalu dan menewaskan lebih dari 300 penumpang. Kapal yang kelebihan muatan tersebut tenggelam saat tengah menuju pulau wisata Jeju. Dari total 476 penumpang dan awak kapal yang ada di kapal tersebut, hanya sebanyak 172 orang yang berhasil diselamatkan. Sekitar 304 orang lainnya dikonfirmasikan tewas atau masih hilang. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar korban tewas merupakan anak-anak sekolah. Jasad terakhir ditemukan pada 28 Oktober lalu, atau lebih dari 100 hari setelah jasad sebelumnya ditemukan. Masih HilangOtoritas Korea Selatan (Korsel) akhirnya memutuskan untuk menghentikan pencarian korban tragedi kapal Sewol. Meskipun sebenarnya masih ada 9 jasad korban yang belum ditemukan sejak kapal tenggelam pada April lalu. Dengan pertimbangan semakin mendekati musim dingin dan struktur kapal yang kian melemah setelah 7 bulan terendam di laut dengan arus kuat, membuat situasi semakin sulit dan berbahaya bagi penyelam untuk melanjutkan pencarian."Saya sungguh-sungguh minta maaf karena mengumumkan penghentian operasi pencarian, juga karena tidak mampu memegang kata-kata saya untuk melanjutkan pencarian hingga korban terakhir ditemukan," ujar Menteri Kemaritiman Korsel, Lee Ju-young, seperti dilansir Reuters, Selasa (11/11).Penghentian operasi pencarian yang telah berlangsung selama berbulan-bulan ini telah mendapat persetujuan keluarga korban, terutama keluarga 9 korban yang jasadnya masih hilang dan tidak bisa ditemukan. Lee menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengangkat bangkai kapal Sewol dari dalam laut. Namun, lanjutnya, hal ini masih harus didiskusikan dengan keluarga korban. (dtc/AP/R16/i)


Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Peringati HPSN 2026, Kapolres Tanjungbalai Gelar Gotong Royong Massal

Luar Negeri

Ringgit Menguat, Malaysia Rancang MOP KLIA Sepang Jadi Pusat Shoping Barang Branded Untuk WNI

Luar Negeri

MTQ ke-59 Kecamatan Medan Maimun Resmi Dibuka, Camat Ajak Warga Cintai Al-Qur’an

Luar Negeri

Kebakaran Parit yang Sempat “Menjilat” Dinding Millenium Plaza, Hebohkan Warga

Luar Negeri

Polres Tanjungbalai Lakukan Pengamanan Ketat Ibadah Minggu di Gereja

Luar Negeri

Polres Tanjungbalai Gelar Strong Point Antisipasi Kemacetan Pada Pagi Hari