Seoul (SIB)- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara pada kepala perusahaan yang mengoperasikan kapal feri yang tenggelam pada April lalu. Pria itu divonis penjara 10 tahun atas perannya dalam bencana maritim terburuk di negeri itu dalam puluhan tahun terakhir. Pengadilan Korsel, Kamis (20/11), memutuskan Kim Han-sik, kepala eksekutif Chonghaejin Marine bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan penggelapan.Vonis ini merupakan yang terberat yang dijatuhkan kepada para tersangka selain awak kapal atas tragedi kapal Sewol, yang menewaskan 304 penumpang. Sebagian besar korban adalah anak-anak remaja. Hanya 172 orang dari total 476 penumpang dan kru yang berhasil selamat dalam musibah tersebut.Kim sebelumnya telah meminta maaf kepada para keluarga korban atas tenggelamnya kapal tersebut. Namun dia menegaskan, dirinya hanyalah pegawai bayaran dari perusahaan dan keputusan yang menyebabkan bencana tersebut dibuat oleh pemilik perusahaan, Yoo Byung-un. Yoo sendiri ditemukan tewas pada Juni lalu.Kapal Sewol yang kelebihan muatan tenggelam saat sedang dalam pelayaran rutin ke pulau wisata Jeju. Belakangan diketahui bahwa kapal tersebut dalam kondisi tidak baik, dengan adanya tambahan-tambahan yang dilakukan untuk menambah kapasitas penumpang. Hal ini menyebabkan bagian atas kapal tersebut berat dan tidak stabil.Pengadilan Korsel juga menjatuhkan hukuman penjara tiga sampai enam tahun bagi para eksekutif kapal lainnya atas dakwaan kelalaian dan penggelapan. Mereka dinyatakan bersalah karena mengetahui bahwa kapal tersebut membahayakan para penumpangnya namun tidak melakukan sesuatu. Dalam tragedi Sewol, 15 awak kapal yang selamat, termasuk sang kapten kapal, pekan lalu dinyatakan bersalah atas dakwaan kelalaian. Mereka pun diganjar hukuman antara 5 tahun dan 36 tahun penjara. (Detikcom/c)