Kuala Lumpur (SIB)- Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun bagi seorang pria yang memperkosa anak perempuan berumur 12 tahun dan kemudian menikahinya. Vonis ini ditetapkan di pengadilan distrik di Sabah seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (3/2/2014). Terdakwa bernama Riduan Masmud tersebut dinyatakan bersalah atas pemerkosaan yang terjadi pada Februari 2013 tersebut.Riduan yang berumur 41 tahun itu langsung ditetapkan sebagai terdakwa, tak lama setelah pemerkosaan tersebut terjadi. Namun pada Mei 2013 lalu, ayah empat anak itu mengatakan pada pengadilan bahwa dia telah menikahi gadis di bawah umur yang diperkosanya itu. "Pengadilan menyatakan bahwa meskipun pernikahan itu tetap valid, namun dia bersalah atas pemerkosaan," kata pengacara terdakwa, Ram Singh yang mengatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.Kasus ini telah menuai kemarahan publik Malaysia. Selain menerima vonis penjara, Riduan juga dikenai denda dan dua kali hukuman cambuk. Disampaikan Ram, kliennya itu juga menghadapi dakwaan penyuapan dalam persidangan terpisah karena telah memberikan uang 5 ribu ringgit kepada ayah korban agar menyetujui pernikahan itu. (AFP/dtc/x)