Paris (SIB)- Pria Inggris bernama Ian Griffin dinyatakan bersalah oleh pengadilan Paris, Prancis atas pembunuhan brutal kekasihnya di
hotel bintang lima di Paris. Pria berumur 45 tahun dijatuhi vonis penjara 20 tahun. Demikian putusan pengadilan
seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (6/12).Dewan juri tetap menyatakan terdakwa bersalah, meskipun dia mengaku tidak ingat insiden itu karena dirinya pingsan di kamar mereka di
hotel mewah Le Bristol, dekat istana kepresidenan Prancis, Champs Elysees pada Mei 2009 silam.
Pacar kaya rayanya, Kinga Wolf (36) tewas akibat pendarahan internal yang masiv. Bagian tengkorak, rahang dan batang tenggorokan wanita itu hancur dan lebih dari 100 tanda luka ditemukan di sekujur tubuhnya, mulai dari wajahnya hingga kedua kakinya.Pengadilan Paris menyatakan
Griffin bertanggung jawab atas pembunuhan itu dan menunjuk upayanya untuk mencoba memperlambat ditemukannya
jenazah korban. Keterangan Griffin yang berbeda-beda mengenai peristiwa itu juga dianggap sebagai bukti dirinya bersalah. Saat pembacaan vonis, Griffin tidak bereaksi apapun.Jaksa penuntut umum menggambarkan Griffin sebagai "gigolo", yang tidak punya pekerjaan tetap selain mendapat tunjangan dari
pacar-pacarnya yang kaya. Termasuk Wolf yang memiliki perusahaan internasional pemasok tomat ke supermarket-supermarket. Griffin ditangkap di Inggris pada Juni 2009 dan diekstradisi ke Prancis pada Mei 2011
. (Detikcom/f)