Pengadilan Eropa Cabut Hamas dari Daftar Kelompok Teroris

- Kamis, 18 Desember 2014 14:38 WIB
Luksemburg (SIB)- Pengadilan Uni Eropa, Rabu (17/12), memutuskan untuk menghapus nama kelompok Hamas dari daftar terorisme Uni Eropa namun aset kelompok ini untuk sementara masih dibekukan. Dalam pernyataan resminya Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan keputusan mencabut Hamas dari daftar kelompok teroris karena keputusan memasukkan Hamas ke dalam daftar kelompok teroris pada 2001 bukan didasarkan pada fakta hukum.Keputusan memasukkan Hamas ke dalam kelompok teroris, lanjut pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu, murni didasari kesimpulan yang diambil dari berbagai pemberitaan media dan internet. Meski demikian, aset-aset Hamas untuk sementara waktu akan tetap dibekukan setidaknya selama tiga bulan sambil menunggu kemungkinan munculnya banding dari Uni Eropa. Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza sejak 2007 itu selama ini telah mengajukan langkah hukum untuk mencabut nama mereka dari daftar hitam Uni Eropa.Keputusan pengadilan ini muncul beberapa jam sebelum parlemen Uni Eropa dijadwalkan mengambil suara terkait pengakuan terhadap negara Palestina, setelah sejumlah negara anggota Uni Eropa memicu kemarahan Israel karena secara resmi mengakui eksistensi Palestina.Kelompok Hamas menyambut baik keputusan pengadilan Uni Eropa itu dan menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai sebuah kemenangan. "Ini adalah kemenangan bagi Palestina dan kemenangan untuk hak-hak rakyat kami," kata juru bicara Hamas Fawzi Bahrum. "Kami berterima kasih kepada pengadilan Uni Eropa untuk keputusan positif ini yang harus diikuti dengan langkah internasional mengangkat penindasan terhadap rakyat Palestina," tambah Fawzi.Sayap militer Hamas pertama kali dimasukkan ke dalam daftar hitam kelompok teroris pada Desember 2001 tak lama setelah serangan 11 September di menara kembar WTC New York, AS. Kemudian pada 2003, Uni Eropa memasukkan sayap politik Hamas ke dalam daftar hitam kelompok teroris. Sementara itu Menlu Palestina Riyad al-Maliki mengatakan rancangan resolusi untuk mengakhiri penjajahan oleh Israel akan diajukan ke Dewan Keamanan PBB setelah Palestina sepakat dengan Prancis mengenai rancangan gabungan."Yang akan diajukan hari ini (Rabu) adalah draf Prancis  didasarkan atas pengamatan dan keputusan Palestina. Rancangan resolusi itu akan disampaikan ke Dewan Keamanan sebagai satu cetak biru, dan dapat dilakukan pemungutan suara 24 jam setelah itu," katanya.Palestina mulai mengedarkan satu rancangan akhir Septmber, setelah Presiden Mahmud Abbas mengemukakan ke Majelis Umum PBB bahwa saatnya untuk mempercepat pembentukan negara Palestina. Para diplomat mengatakan naskah yang didukung negara-negara Arab itu menetapkan November 2016 sebagai batas waktu bagi penarikan Israel tidak akan disetujui karena adanya ancaman veto Amerika Serikat. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak semua mosi mengenai penarikan dari Tepi Barat dituduki atau Jerusalem Timur yang dianeksasinya, dengan alasan keamanan. Sedangkan Pemerintah AS telah menegaskan bahwa satu negara Palestina yang dijanjikan itu harus melalui perundingan-perundingan dengan Israel. Palestina menjawab dengan tegas perundingan-perundingan yang berulang-ulang tidak menghasilkan apapun. (Ant/AFP/f)


Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Aanmaning PN Jakpus, PT Indobuildco Harus Kosongkan Lahan Hotel Sultan dalam 8 Hari

Luar Negeri

Kejari Karo Tegaskan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sesuai Prosedur

Luar Negeri

DPRD Deliserdang Rekom Pemkab Bersama ATR/BPN dan PTPN Kordinasi Terkait Lahan Sertifikat Hak Pakai

Luar Negeri

Ketua MA Lantik Albertina Ho Jadi Ketua PT Kalimantan Timur

Luar Negeri

Ketua MA Lantik 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Luar Negeri

PKPU untuk Ketiga Kalinya Gugat AIHO Hotel Medan ke Pengadilan Niaga Medan