Athena (SIB)- Parlemen Yunani menolak calon presiden Stavros Dimas yang diajukan Perdana Menteri (PM) Antonis Samaras. Hal ini berdasarkan perolehan suara voting untuk Dimas yang tak mencapai syarat lolos sebagai presiden. Hasil voting menunjukkan Dimas memperoleh 168 suara dari anggota parlemen. Sementara Undang-Undang menyatakan seseorang yang dicalonkan baru bisa lolos menjadi presiden jika memperoleh 180 suara.Dengan hasil ini, berdasarkan konstitusi tersebut, Yunani harus menggelar paling lama 21 hari setelah hasil voting ini. Demikian yang dimuat BBC, Senin (29/12). Untuk itu, pemerintah dan parlemen memutuskan untuk menggelar pemilihan umum presiden yang dipimpin langsung oleh rakyat, pada 25 Januari 2015 mendatang.Voting kali ini merupakan yang kali ketiga. Voting kedua yang digelar pekan lalu menunjukkan hasil yang sama, yakni Dimas yang merupakan mantan Komisaris Uni Eropa bidang Lingkungan itu memperoleh 168 suara. Hasil voting di parlemen yang terakhir ini dinilai sebagai pukulan terbesar bagi PM Antonis Samaras yang tengah memperjuangkan peminjaman dana talangan kepada IMF.Jika partai sayap kiri yang dipimpin Syriza nanti memenangkan pemilu dan mengendalikan pemerintahan, dikhawatirkan pinjaman ke IMF yang bertujuan untuk memulihkan keuangan Yunani batal. Namun sejumlah analis keuangan mengatakan, reformasi yang diharuskan oleh para kreditor telah memperbaiki keuangan pemerintah, tetapi telah memberatkan rakyat Yunani karena pengangguran meningkat dan banyak orang mengalami pemotongan gaji dan tunjangan. (BBC/f)