Pennsylvania (SIB)- Seorang pria di Amerika Serikat mendapat ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau setara Rp 60 miliar atas insiden yang membuatnya lumpuh. Douglas Adams III berada dalam toilet portabel ketika dua kerabatnya usil menggulingkannya dan membuatnya luka-luka. Seperti dilansir news.com.au, Jumat (7/2/2014), insiden tersebut berawal ketika Adams dan istrinya pergi berkemah dan memancing di Pennsylvania. Dua sepupu istrinya juga ikut dalam perkemahan tersebut.Ketika Adams tengah menggunakan toilet portabel yang ada di area kemah, dua sepupu istrinya berbuat usil. Keduanya menganggap lucu jika menggunakan kendaraan untuk memblokir pintu toilet agar Adams tidak bisa keluar.Namun rupanya, mereka tak sengaja menabrak toilet portabel dengan Adams di dalamnya ketika hendak memarkirkan kendaraan di dekat pintu toilet. Tabrakan tersebut membuat toilet portabel tersebut terguling cukup keras selama beberapa kali.Adams yang ada di dalam ikut terguling hingga akhirnya dia mendarat dengan lehernya. Akibatnya, Adams mengalami kelumpuhan mulai dari bahu ke bawah. Tidak terima dengan dampak ini, Adams dan istrinya menggugat secara hukum terhadap dua sepupu sang istri, yakni Gerald Grater dan Barry Weller serta perusahaan pembuat toilet portabel tersebut, Poly-San.Dalam gugatannya, Adams berargumen, perusahaan toilet portabel tersebut tidak memasang paku atau pasak ke dalam tanah agar toilet lebih kokoh. Padahal jelas-jelas ada lubang untuk memasang pasak tersebut pada bagian dasar toilet portabel.Pemasang toilet portabel tersebut juga ikut disalahkan karena meletakkan toilet portabel tersebut di bagian bukit dan hanya menyangganya dengan kayu. Dalam persidangan gugatan ini, pihak perusahaan pembuat toilet portabel dan pihak pemasang menyatakan bahwa Grater dan Weller yang paling bertanggung jawab atas insiden ini. (Detikcom)