Beijing (SIB)- Seorang polisi di China divonis 3 tahun penjara atas dakwaan melukai seorang bayi. Polisi ini membanting bayi berusia 7 bulan tersebut ke lantai. Guo Zengxi (50) dinyatakan bersalah atas dakwaan menyebabkan cedera dengan disengaja oleh pengadilan. Demikian seperti dilansir China Daily, Jumat (7/2/2014).Guo membanting bayi perempuan tersebut ke lantai pada 18 Juli 2013 lalu. Akibat tindakannya ini, bayi tersebut mengalami cedera cukup parah di bagian kepala. Guo ditangkap oleh polisi setempat pada 22 Agustus 2013 lalu dan kemudian diadili. Pasca insiden ini, Guo dipecat dari korpsnya, yakni biro keamanan publik wilayah Linzhou. Dia juga diusir dari keanggotaan Partai Komunis China yang berkuasa di negara tersebut.Melalui pengacaranya, Guo mengakui perbuatannya tersebut. Dia menyatakan, saat itu dirinya berada di bawah pengaruh alkohol usai minum-minum. Guo juga menyatakan, dirinya tidak bermaksud melukai bayi perempuan tersebut. Pengacara Guo menyatakan kliennya tidak akan mengajukan banding atas putusan ini. Sang pengacara menambahkan, Guo juga telah membayar uang ganti rugi kepada keluarga korban sebelum sidang dimulai. (Detikcom)