Beijing(harianSIB.com)
Pengadilan Beijing di China memerintahkan maskapai Malaysia Airlines untuk membayar kompensasi total sebesar 23,2 juta Yuan, atau setara Rp 54,6 miliar, kepada keluarga para penumpang yang hilang dalam tragedi MH370 yang terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Putusan pengadilan Beijing itu, seperti dilansir Reuters dan dikutip dari detikcom, Selasa (9/12/2025), secara jelas memerintahkan maskapai Malaysia Airlines untuk membayarkan kompensasi sebesar lebih dari 2,9 juta Yuan, atau setara Rp 6,8 miliar, per kasus gugatan.
Putusan itu berlaku untuk delapan kasus, yang melibatkan delapan penumpang MH370 asal China, yang gugatannya ditangani oleh pengadilan Beijing.
Dengan demikian, total kompensasi yang harus dibayarkan oleh Malaysia Airlines mencapai total 23,2 juta Yuan, atau setara Rp 54,6 miliar.
Baca Juga: Rusia Tak Terima Dituduh dalam Kasus MH17, Ungkap Alasan Penolakan Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 47 gugatan hukum lainnya telah ditarik, setelah keluarga-keluarga penumpang mendapatkan penyelesaian kasus mereka di luar pengadilan dengan
Malaysia Airlines dan cabang internasionalnya,
Malaysia Airlines International.
Sebanyak 23 gugatan hukum lainnya masih dalam proses persidangan.
Editor
: Wilfred Manullang