Sydney(harianSIB.com)
Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Rabu (10/12/2025). Aturan ini menjadikan Australia negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan ketat semacam itu. Kebijakan mulai berlaku sejak Rabu dini hari, sebagaimana dilaporkan Anadolu Agency.
Dalam aturan baru ini, platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, dan Snapchat wajib memblokir pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jika melanggar, perusahaan terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp549 miliar.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut kebijakan ini sebagai momen bersejarah.
"Kebanggaan saya sebagai perdana menteri Australia tidak pernah sebesar ini. Ini adalah bukti bahwa Australia telah berkata cukup," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Tiga Pria Pembuat Bom Molotov untuk Rencana Kerusuhan Demo Albanese menilai larangan tersebut merupakan perubahan sosial dan budaya terbesar yang dialami
Australia. Ia meyakini aturan ini akan memberi dampak global dalam beberapa bulan ke depan.
Data pemerintah mencatat ratusan ribu anak di bawah 16 tahun masih aktif menggunakan media sosial. Di antaranya 440.000 anak berusia 13–15 tahun di Snapchat, 350.000 di Instagram, 325.000 di YouTube, dan lebih dari 200.000 di TikTok.