Jakarta(harianSIB.com)
Pemerintah Amerika Serikat resmi menetapkan Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris.
Keputusan yang diumumkan Selasa, 13 Januari 2026, ini merupakan tindak lanjut perintah eksekutif Presiden Donald Trump untuk memasukkan kelompok tersebut ke dalam daftar hitam terorisme.
Departemen Keuangan AS menetapkan cabang Mesir dan Yordania sebagai Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus, sementara Departemen Luar Negeri memberi status Organisasi Teroris Asing (FTO) kepada cabang Lebanon.
Status ini memungkinkan AS menjatuhkan sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta melarang anggota kelompok FTO masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Baca Juga: Mau ke Amerika Wajib Sediakan Uang Jaminan Rp245 Juta Pemerintah AS menuding
Ikhwanul Muslimin mendukung Hamas dan merugikan kepentingan Israel, meski tuduhan ini dibantah keras oleh pimpinan
Ikhwanul Muslimin Mesir yang menyebut kebijakan tersebut bermotif politik.
Penetapan ini menuai reaksi beragam di Timur Tengah dan Amerika Serikat, serta memicu kekhawatiran terkait kebebasan sipil dan politisasi label terorisme di tingkat global.(*)