Jakarta(harianSIB.com)
Terbukti memimpin pemberontakan, mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, satu tahun setelah ia berusaha menerapkan darurat militer.
Dekritnya yang berumur pendek itu menjerumuskan Korea Selatan dalam kekacauan, memecah belah negara, dan memberikan kemenangan telak kepada oposisi enam bulan kemudian. Yoon, 65 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi upaya penangkapannya sendiri.
Mengutip BBCNews Indonesia, Ia juga menghadapi dua persidangan lagi, tapi putusan hari ini melibatkan tuduhan paling serius yakni memimpin pemberontakan. Pemberontakan yang dimaksud mengacu pada tindakan memberontak atau menggulingkan pemerintah atau otoritas suatu negara, seringkali dengan cara kekerasan.
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden yang sedang menjabat kebal dari penuntutan pidana, kecuali jika tuduhannya adalah pemberontakan atau pengkhianatan.
Baca Juga: Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang Pledoi di PN Lubukpakam Pada Kamis (19/02), pengadilan Seoul memutuskan bahwa tindakan Yoon pada 3 Desember 2024—khususnya pengerahan pasukan militer untuk menghalangi Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan para politisi— merupakan tindakan merongrong konstitusi.
"Pengadilan menemukan bahwa niatnya adalah untuk melumpuhkan majelis untuk jangka waktu yang cukup lama," kata Hakim Ketua, Ji Gwi-yeon, saat menjatuhkan hukuman kepada Yoon.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259