Singapura(harianSIB.com)
Pemerintah Singapura melalui Divisi Pelayanan Publik (PSD) mengumumkan kenaikan gaji bagi total 22.000 pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
Penyesuaian upah ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus mendatang dengan besaran kenaikan berkisar antara dua hingga sembilan persen.
Dalam pernyataan resminya, PSD menjelaskan bahwa penyesuaian gaji ini mencakup para petugas di berbagai skema layanan.
Jabatan yang terdampak meliputi eksekutif manajemen, dukungan teknis, dukungan manajemen, dukungan korporat, skema dukungan operasional, serta skema terkait lainnya.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk tetap sejalan dengan standar pasar dan memungkinkan layanan publik terus menarik serta mempertahankan talenta terbaik guna memberikan pelayanan maksimal bagi warga Singapura, di tengah tuntutan yang terus berkembang dan kompleksitas lingkungan global yang semakin meningkat," tulis pernyataan resmi tersebut dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Pihak PSD merinci bahwa para pegawai yang berada dalam skema-skema tersebut menjalankan berbagai peran krusial dalam pemerintahan. Mereka mencakup petugas yang bertanggung jawab di bidang kebijakan dan perencanaan, administrasi, hingga sektor operasional.