Washington (SIB)- Seorang mantan tentara Amerika Serikat divonis penjara puluhan tahun atas dakwaan spionase. Pria berumur 40 tahun itu dinyatakan bersalah karena mencoba menjadi mata-mata untuk Rusia. Departemen Kehakiman AS menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (11/2/2014), Robert Hoffman II dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Menurut jaksa penuntut umum Virginia, pada September dan Oktober 2012, Hoffman menyerahkan informasi pertahanan rahasia kepada agen-agen FBI yang diyakininya sebagai agen Rusia.Hoffman merupakan veteran Angkatan Laut AS selama 20 tahun. Di AL, Hoffman ditempatkan di kapal-kapal selam AS tempat dia bekerja dengan sensor-sensor elektronik untuk mengumpulkan informasi mengenai musuh-musuh potensial. Dalam perannya itu, dia mendapatkan akses keamanan dan setuju untuk tidak membeberkan informasi apapun kepada pihak-pihak tak berwenang.Selama operasi FBI, Hoffman menanyakan kepada agen-agen FBI yang menyamar tentang kompensasi untuk aktivitasnya dalam bentuk bantuan pekerjaan atau pembayaran berdasarkan risiko dan upaya yang ada. Hoffman mengira agen-agen FBI tersebut adalah agen Rusia.Dalam tiga kesempatan terpisah, Hoffman menyerahkan informasi berlabel "secret", "top-secret" dan "sensitive" yang disimpan dalam USB, yang sesuai perjanjian sebelumnya, diletakkannya dalam sebuah lubang di bawah pohon.Hoffman ditangkap pada Desember 2012 dan didakwa pada tahun 2013 serta dinyatakan bersalah setelah persidangan selama lima hari pada Agustus 2013 lalu di Virginia. Vonis hukumannya disampaikan ke publik pada Senin, 10 Februari waktu setempat."Dengan mencoba menyerahkan sejumlah rahasia militer AS yang paling dirahasiakan, Robert Hoffman membahayakan para anggota dinas AS dan negara ini," tegas John Carlin, Pjs Wakil Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional. (Detikcom/ r)